EXCAVATOR DIDUGA GUNAKAN SOLAR SUBSIDI DI GALIAN C SAWANG PEUDADA BIREUEN, ANCAM PIDANA 6 TAHUN
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siberdetektif.Com | BIREUEN, (ACEH) – Sebuah alat berat jenis Excavator (Beko) diduga menggunakan Bahan Bakar Solar Subsidi untuk aktivitas pengerukan bukit di kawasan Galian C Sawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Bukti foto Timemark Verified 100% akurat yang diterima media pada Senin 26 Oktober 2026 Pukul 17:35 WIB, dengan memperlihatkan secara jelas satu unit excavator warna oren sedang beroperasi mengeruk tanah di atas bukit.
Padahal sesuai aturan pemerintah, alat berat untuk kegiatan komersial/industri seperti galian C DILARANG KERAS menggunakan solar subsidi. Wajib menggunakan BBM non subsidi jenis Dexlite atau Pertamina Dex.
DASAR HUKUM TEGAS:
1. PASAL 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas:
_Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 TAHUN dan denda paling tinggi Rp 60 MILIAR._
2. PERPRES No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM:
Solar subsidi hanya untuk: kendaraan umum, nelayan kecil, petani, UMKM. Excavator / Beko / Alat Berat Industri TIDAK TERMASUK penerima solar subsidi.
3. Perpres No. 38 Tahun 2023 dan Perpres No. 109 Tahun 2020:
Mempertegas pelarangan penyalahgunaan BBM subsidi untuk industri.
4. Peraturan BPH Migas No. 8 Tahun 2012:
SPBU dilarang menyalurkan solar subsidi untuk kendaraan industri / alat berat. Jika melanggar, izin SPBU bisa dicabut.
5. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158:
Jika galian tersebut tidak memiliki IUP, pemilik juga terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar.
Dengan kebutuhan 100-150 liter solar per hari per beko, dugaan penggunaan solar subsidi ini merugikan negara puluhan juta rupiah per bulan dan merampas hak rakyat kecil.
Masyarakat meminta Polres Bireuen, Polda Aceh, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas segera sidak ke lokasi Sawang Peudada dan memeriksa dari SPBU mana solar subsidi tersebut diperoleh.
(TIM)
- Penulis: Redaksi




